Minggu, 06 Desember 2009

KEGIATAN POLMAS DALAM TUGAS FUNGSI BRIMOB

1.Maksud dan Tujuan Polmas oleh Sat Brimob Polda Sumbar.

Sat Brimob Polda Sumbar dalam Perpolisian masyarakat melalui pendekatan proaktip berbagai macam kegiatan Sat Brimob Polda Sumbar untuk mengkondisikan masyarakat guna menumbuhkan peran serta masyarakat agar membantu tugas-tugas Kepolisian sampai pada pemecahaan masalah-masalah sosial.

Masalah sosial menjadi target Perpolisian masyarakat oleh Satuan Tugas Fungsi Brimob adalah masalah sosial yang apabila dibiarkan akan berkembang menjadi Gangguan Kamtibmas, khususnya masalah sosial yang berpotensi menjadi tantangan tugas Fungsi Brimob, seperti kerusuhan massa, terorisme, kejahatan terorganisir bersenjata api dan bahan peledak, separatisme dan kondisi yang mengharuskan Tim SAR Brimob turun ke lapangan dalam rangka bantuan Kemanusiaan.

2.Sarana dan Prasarana Kesatuan untuk mendukung kegiatan Polmas dalam masyarakat

Sat Brimob Polda Sumbar dalam menumbuhkan rasa simpati masyarakat melakukan pembenahan kedalam yaitu suatu upaya untuk menumbuhkan rasa percaya masyarakat kepada Satuan Tugas Fungsi Brimob. Upaya tersebut adalah pembenahan kedalam yang meliputi pada :

a.Penampilan Kesatuan.

Penampilan Kesatuan adalah stigma yang terbentuk pada masyarakat tentang gambaran Satuan Brimob yang tercermin dari Penampilan Insan Anggota Brimob yang terlepas dari Gaya ala Militer namun tetap memperhatikan Prilaku dan etika dalm masyarakat.

b.Konsisten dan serius pada tugas.

Konsisten pada tugas adalah sikap anggota Brimob pada saat melaksanakan tugas betul-betul menunjukan sikap serius, pada saat kegiatan baris-berbaris betul-betul melakukan setiap gerakan dengan baik, apabila sedang upacara betul-betul serius dan khidmat, sehingga masyarakat menilai bahwa Satuan Brimob adalah satuan yang patut dihargai dan disegani. Keseriusan anggota pada setiap kegiatan melaksanakan tugas, berdampak

pada penilaian masyarakat terhadap nama baik kesatuan, misalnya apabila pasukan upacara dari Satuan Brimob tertib, rapih dan barisannya baik, maka masyarakat akan lebih menghargai satuan kita, apabila anggota Brimob melakukan pengamanan dengan serius dan tertib maka akan mendapatkan simpati dari masyarakat.

c.Penampilan Operasional.

Penampilan Operasional adalah kesiapan kesatuan Brimob dalam memberikan bantuan kepada satuan wilayah atau masyarakat dengan kemampuan kesatuan atau perorangan, kelengkapan peralatan, cepat mendatangi lokasi yang harus didatangi, tuntas pada pelaksanaan tugas
dan tidak merugikan masyarakat. Pada dasarnya penampilan kesatuan adalah pelayanan Kesatuan Brimob untuk membantu masyarakat yang memerlukan kehadiran Kesatuan Brimob, yang perlu diperhatikan pada Penampilan operasional adalah :

1).Pasukan terlatih dan terkodinir.

Selain kemampuan perorangan anggota Brimob yang menguasai keterampilan bidang tugasnya, juga kemampuan ikatan regu, peleton, kompi dan Kesatuan Brimob apabila melaksanakan tugas dalam ikatan tersebut, masing-masing anggota mengerti akan tugas dan peran masing-masing, sehingga akan terlihat betul bahwa pasukan Brimob adalah pasukan yang terlatih dengan prosedur-prosedur petunjuk cara bertindak di lapangan, sehingga Satuan Brimob dalam pelaksanaan tugasnya diterima oleh masyarakat dan tidak menimbulkan kobran masyarakat yang tidak seharusnya akibat anggota Brimob tidak profesional.

Kesiapan operasional harus ditunjang dengan berlatih terus, mengikuti trend teknologi dan perkembangan ancaman Gangguan Kamtibmas, khususnya kejahatan yang menggunakan teknologi, karena pada hakekatnya petugas keamanan harus memiliki kemampuan diatas Ancaman Gangguan Kamtibmas.

2).Cepat tanggap mendatangi lokasi

Cepat mendatangi lokasi yang dimaksud adalah apabila ada permintaan kehadiran satuan brimob di suatu lokasi, masyarakat yang membutuhkan tidak lama menunggu, karena apabila satuan wilayah atau masyarakat minta datang satuan brimob, biasanya situasi di lapangan sudah tidak terkendali oleh aparat kemanan yang ada di lokasi tersebut.Dengan kehadiran satuan Brimob yang cepat mendatangi lokasi maka akan cepat memberikan rasa aman, akan memberikan harapan pada masyarakat yang minta bantuan, akan menumbuhkan rasa percaya pada masyarakat.

3).Siap peralatan dan kelengkapan.

Kehadiran satuan brimob di tengah-tengah masyarakat haruslah didukung dengan peralatan yang memadai, karena dengan peralatan yang lengkap akan memberikan rasa yakin pada masyarakat bahwa satuan brimob serius pada pelaksanaan tugasnya. Peralatan yang dimiliki haruslah betul-betul dikuasai tentang penggunaannya, perawatannya dan penyimpanannya.

4).Tidak melanggar HAM dan merugikan masyarakat.

Anggota brimob yang bertugas melakukan penindakan pada pelaku kerusuhan, pelaku penjarahan, pelaku teroris, pelaku kejahatan atau pelaku kelompok bersenjata tidaklah brutal membabibuta sehingga menimbulkan korban dari pihak masyarakat yang tidak perlu, hal ini sangatlah meyakiti hati masyarakat. Yang harus dilakukan oleh anggota brimob pada waktu melakukan penindakan adalah dengan melakukan tindakan sesuai prosedur, keras terukur, bisa dipertanggungjawabkan secara hukum apabila melakukan overmacht atau diskresi.

Anggota brimob setiap melaksanakan tugas tidak boleh merugikan harta benda milik masyrakat apabila terjadi kerusakan akibat pelaksanaan tugasnya maka anggota tersebut haruslah minta maaf dan harus memberikan kompensasi sebagai tanggungjawabnya, bahwa anggota brimob tidak bisa seenaknya merugikan masyarakat.

3.Kemitraan Polmas.

Mitra Sat Brimob Polda Sumbar pada perpolisian masyarakat adalah seluruh masyarakat, namuan karena keterbatasan kesatuan, maka harus menentukan Mitra utama yaitu masyarakat secara prioritas dipilih untuk menjadi Mitra tugas pada pelaksanaan perpolisian masyarakat dengan skala Prioritas berdasarkan Karakteristik tertentu . di suatu area yang di dalamnya terdapat suatu komunitas (community) masyarakat yang memerlukan kehadiran anggota brimob sebagai mitra dalam perpolisian masyarakat dengan tolok ukur tertentu. Standar tolak ukur adalah Kerawanan yang ada pada masyarakat yang apabila dibiarkan akan menjadi tantangan tugas Satuan Brimob.

Tolak ukur adalah Indikator atau Gejala-gejala yang timbul pada masyarakat yang menunjukan adanya ketidakseimbangan sosial. Kondisi ketidak seimbangan sosial ini akan berkembang menjadi Konflik tertutup atau rasa antipati antara satu atau kedua belah pihak. Kondisi konflik tertutup ini adalah kondisi yang rawan tinggal menunggu Saat tertentu (moment triger) untuk menjadi Konflik terbuka.

Adapun masyarakat yang menjadi mitra pada prioritas pelaksanaan Perpolisian Masyarakat oleh Sat Brimob Polda Sumbar adalah :
a.Kondisi sosial Masyarakat

Kelompok masyarakat yang menjadi Mitra Perpolisian masyarakat oleh Satuan Brimob adalah masyarakat yang memiliki masalah sosial dan aktivitas pada kondisi aman yang apabila dibiarkan akan menjadi tantangan tugas Brimob.

b.Kawasan atau daerah

Kawasan atau daerah yang menjadi tempat penerapan perpolisian masyarakat adalah seluruh wilayah hukum Polda Sumbar secara selektip dipilih adalah daerah-daerah yang sulit dijangkau atau daerah yang tingkat kerawanan gangguan Kamtibmasnya tinggi, adapun prioritas adalah Kawasan yang akan diterapkan pada tahap awal.

c.Tokoh yang berpengaruh pada Kelompoknya.

Masyarakat berpengaruh adalah Seseorang yang bisa mempengaruhi kelompoknya untuk ikut melaksanakan Perpolisian masyarakat. Orang tersebut bisa diajak kersama sebagai mitra untuk menjadi pelopor dan penggerak untuk mengajak masyarakat lainnya berperan serta dalam kegiatan perpolisian masyarakat.

d.Permasalahan yang menjadi potensi konflik dan menjadi skala prioritas utama, seperti :
1). Sengketa masalah Kepemilikian tanah
2). Perebutan Lahan tambang
3). Perebutan Sarang burung walet
4). Perkelahian antar kampung. .
5). Konflik etnis antar suku Minang, Jawa dan Batak.
6). Konflik Agama.
7). Daerah rawan Konflik Vertikal (antar Pemerintah dengan masyarakat

MAKO SAT BRIMOB POLDA SUMBAR

VISI DAN MISI SAT BRIMOB POLDA SUMBAR

Visi dan Misi

Sebagai lini terdepan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Brimob Polda Sumbar harus mampu beradaptasi dalam segala perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Ditengah dinamika yang begitu pesat Sat Brimob menghadapi tantangan yang semakin berat dan komplek,yang pada akhirnya memperluas tugas Brimob.

Dalam menghadapi perubahan yang cepat Sat Brimob Polda Sumbar harus memiliki pandangan kedepan yang mampu membimbing dan memberikan arah pengembangan dan kemajuan yang lebih tinggi dibanding dengan intensitas yang dihadapi.

Sebagai pedoman kedepan telah dirumuskan visi dan misi Sat Brimob Polda sumbar sebagai berikut:

A.Visi :

Mewujudkan Sat Brimob Polda Sumatera Barat sebagai Aparat Penegak Hukum pengayom pelayan masyarakat dalam menciptakan situasi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menjunjung tinggi HAM berdasarkan falsafah masyarakat ”ADAT BASANDI SYARA’ SYRAK’ BASANDI KITABULLAH”, melalui pendekatan ”TUNGKU TIGO SAJARANGAN”.

B.Misi :

1.Menegakkan hukum secara konsisten, profesional dan lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban Umum, agar memungkinkan masyarakat mempunyai kepercayan dan kemampuan turut mengambil bagian dalam mendukung operasi Kepolisian, Proporsional dengan menjujung tinggi suplemasi hukum menuju kepastian hukum dan rasa keadilan.

2.Memberikan bimbingan kepada masyarakat dengan memanfaatkan potensi masyarakat untuk berperan aktif menciptakan rasa aman.

3.Meningkatkan Koordinasi antar instansi secara sinergi dalam rangka turut serta menciptakan kondisi yang aman guna mewujudkan program pembangunan propinsi daerah Sumbar.

ANCAMAN HUKUMAN BAGI
PENGGUNA DAN PENGEDAR
NARKOBA

Sejarah Narkoba
Sebelum muncul istilah narkoba lama sudah kita mengenal apa yang dinamakan dengan Candu. dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah asia lainnya.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin ( diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius).tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Seriakt, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.

Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat “BAYER” memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. Sakit ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.





Untuk menambah wawasan dalam setiap pihak memerangi penyalahgunaan narkoba.pelu kiranya dalam buku ini dimuat beberapa ancaman hukuman bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan peundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada dua undang-undang yang diberlakukan yakni undang-undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no.22 tahun 1997 tentang Narkoba

Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .

Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan , penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka siding pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sbb:

Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama 1a (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).